Mengenal Penyelenggara Pemilihan Umum

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tentu saja memiliki lembaga-lembaga untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu tersebut. Sejauh ini apa saja yang kawan-kawan ketahui mengenai lembaga pemilu? Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi mengenai lembaga apa saja yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu ini.

Sebelumnya kawan-kawan bisa mempelajari mengenai Regulasi Pemilihan Umum pada postingan sebelumnya. Karena pada pembahasan kali ini kita tidak akan mendasarkannya pada regulasi yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2017.


Menurut UU nomor 7 tahun 2017 Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilihan Umum yang teridiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.


Dari pengertian tersebut, ada 3 (tiga) lembaga yang penyelenggara Pemilu yang disebutkan oleh Undang-Undang yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mari kita uraikan berikut ini. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam menyelenggarakan Pemilu. KPU juga di dirikan di tingkat Daerah, Kabupaten/Kota dan memiliki lembaga ad-hoc di tingkat kecamatan yang disebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di tingkat Desa dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di setiap luar negeri dan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang dibentuk oleh PPLN.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sama halnya dengan KPU, Bawaslu juga di bentuk disetiap tingkatan yaitu di Daerah dan Kabupaten/Kota. Bawaslu juga membentuk tim pengawas di setiap kecamatan yaitu Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, kemudian di tingkat kelurahan/desa di bentuk Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwas Kelurahan/Desa. Di luar negeri juga dibentuk Panitia Pengawas Pemilu Luar Negari yang kemudian disebut Panwaslu LN dan di tingkat TPS bawaslu membentuk Pengawas TPS (PTPS).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Maka, apabila tedapat kecurangan atau pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) kawan-kawan dapat melaporkannya ke DKPP.

Sementara untuk perkenalan mengenai lembaga Penyelenggara Pemilu kita cukupkan dulu sampai disini, untuk lebih lanjut nanti kita jelaskan di postingannya berikutnya. Semoga bermanfaat dan informatif.

Posting Komentar

0 Komentar