Regulasi pada Pemilu dan Pilkada

Kawan-kawan pernahkah kita memiliki cita-cita menjadi seorang pemangku kebijakan? entah itu kepala desa, kepala daerah atau presiden? Atau kawan-kawan pernah berpikir untuk menjadi anggota DPR? Saya pikir kita sah-sah saja bercita-cita demikian bahkan cita-cita tersebut adalah cita-cita yang sangat mulia karena berhubungan dengan hajat orang banyak.

Negara demokratis seperti Indonesia menjamin semua rakyatnya untuk menggunakan kedaulatannya melalui pemilihan umum dan pemilihan. Begitupula Negara membuka lebar bagi rakyat untuk dapat menduduki posisi-posisi strategis tertentu dengan memperhatikan regulasi yang berlaku.

Regulasi menurut KBBI adalah pengaturan. Sementara menurut wikipedia regulasi adalah konsep abstrak pengelolaan sistem yang kompleks sesuai dengan seperangkat aturan dan tren. Dalam teori sistem, jenis aturan ini ada di berbagai bidang biologi dan masyarakat, tetapi istilah ini memiliki makna yang sedikit berbeda sesuai dengan konteksnya.


Dalam konteks Pemerintahan regulasi yang dimaksud adalah berupa seperangkat Undang-Undang yang mengatur suatu permasalahan yang telah disahkan dan diberlakukan saat itu juga. Begitupula dengan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Pilkada memiliki regulasi yang tertuang pada Undang-Undang.

Sebelum kita membahas regulasi, ada 4 (empat) elemen yang sangat penting untuk kita ketahui dari penyelenggaraan pemilihan umum diantaranya,
  1. Regulasi
  2. Pemilih
  3. Penyelenggara, dan
  4. Peserta
Berbicara soal regulasi artinya betapa pentingnya landasan yuridis sebagai dasar dilaksanakannya suatu kebijakan. Adapun landasan yuridis Pemilu dan Pilkada pada dasarnya mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 terutama pada pasal 1 ayat 2 yang berbunyi;

"Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Dasar"

Kemudian pada UUD tahun 1945 di bicarakan juga mengenai urgensinya pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Yaitu dijelaskan pada Pasal 22 E, Pasal 18 ayat 4, Pasal 19 ayat 1 dan pasal 22 C ayat 1.

Seiring dengan perkembangan dunia perpolitikan di Indonesia maka untuk menegaskan bahwa perlunya akan regulasi yang mengatur Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tersebut di sahkanlah Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian pada tahun 2012 muncul regulasi yang mengatur Pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPD yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 serta Undang-Undang nomor 15 tahun 2011.

Dari ketiga Undang-Undang tersebut, berkat amanat dari Mahkamah Konstitusi yang telah melakukan uji materi terhadap Undang-Undang tersebut dengan keputusan nomor : 14/PUU-XI/2013 sehingga meleburlah menjadi Undang-Undang nomor. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Maka, UU nomor. 7 tahun 2017 merupakan kodifikasi dari ketiga Undang-Undang sebelumnya.

Adapun pada regulasi Pilkada yang menjadi dasar diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah adalah mengacu pada UUD tahun 1945 pasal 18 ayat 4 yang berbunyi,

"Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di pilih secara demokratis"

Maka, untuk mewujudkan amanah pasal tersebut pemerintah membuat sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) nomor. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Seiring dengan perkembangannya maka satu tahun kemudian muncul UU nomor. 1 tahun 2015 tentang Perppu nomor. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mnejadi Undang-undang.

Pergulatan dalam memproduksi Undang-Undang sehingga menciptakan regulasi yang baik tetap dilakukan sehingga, pada perkembangannya UU nomor. 1 tahun 2015 tersebut mengalami dua kali perubahan yaitu,
  1. UU nomor 8 tahun 2015
  2. UU nomor 10 tahun 2016 yang kemudian menjadi landasan untuk menjalankan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) secara serentak.
Kawan-kawan begitulah, regulasi-regulasi yang mengatur tentang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Pada akhirnya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa ada 2 regulasi yang sangat penting untuk kita pahami saat ini dalam melakukan pemilihan yaitu,
  1. Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  2. Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Seperti cukup sekian dulu untuk pembahasan kali ini, semoga hal ini dapat membantu kawan-kawan dalam sebagai salah satu jalan untuk mewujudkan cita-cita kawan-kawan menjadi seorang pemangku kebijakan. Entah itu sebagai Legislatif maupun Eksekutif.

Sumber :
Materi pada Sekolah Kader Pengawas Pemilu (SKPP) Daring 2020

Posting Komentar

3 Komentar

Terimakasih atas kunjungan anda. Silahkan tinggalkan komentar untuk catatan yang lebih baik lagi.