Salam pena kawan-kawan, hari ini kita akan berkabar soal politik yang sedang hangat dibicarakan. Tahukah kamu bahwa Pemilihan Kepala Daerah atau yang kita sebut pilkada akan tetap di selenggarakan pada tahun 2020 setelah sebelumnya, akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 sempat di gagalkan karena efek daripada pandemic covid-19.
Pada dasarnya, Indonesia yang mengaku dirinya sebagai negara demokrasi dengan pengertian bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat harus mampu mengimplementasikan ajarannya dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, hal tersebut diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum (Pemilu) yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang.
Sementara regulasi yang berlaku saat ini dan secara khusus menjadi dasar hukum pemilihan umum dan pemilihan yaitu Undang-undang Nomor. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sebagai penjabaran daripada amanat UUD tahun 1945 pasal 22 E.
Pilkada sendiri di indonesia baru bisa dilaksanakan setelah masa reformasi di gulirkan dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tepat pada bulan Juni 2005 dilaksanakan pemilihan kepala daerah yang pertama kalinya di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Sementara pemilihan kepala daerah sebelum tahun 2005 dilakukan oleh DPRD setempat.
Kemudian pada tahun 2007 dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum, turut juga membuka ruang untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung. Maka, pada tahun 2007 dilaksanakan Pilkada DKI Jakarta 2007.
Seiring dengan perkembangan dinamika bangsa, maka pada tahun 2011 telah ditetapkannya Undang-Undang nomor 15 tahun 2011. Pada Undang-undang tersebut juga disebutkan istilah yang kita kenal dengan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pada dasarnya, pada tahun 2014 terjadi sebuah peristiwa yang dilakukan oleh DPR RI dengan di kembalikannya ketentuan memilih Kepala Daerah oleh lembaga DPRD. Tentu saja hal tersebut membuat banyak pihak yang kecewa maka, dilakukanlah uji materi di Mahakamah Konstitusi. Sehingga, pada akhirnya pemilihan kepala daerah tetap bisa dilakukan di seluruh Indonesia.
Kemudian pada dinamika berikutnya, diselenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak sejak tahun 2015 hingga sekarang. Perjalanan panjang tersebut tentu, harus menjadi sebuah perjuangan yang harus dipertahankan. Karena baik pemilihan umum maupun kepala daerah sudah sepatutnya kita syukuri sebagai wujud untuk menegakan kedaulatan rakyat di Indonesia.
Berikut daftar masa pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia.
- 9 Desember 2015 dilaksanakan di 269 wilayah
- 15 Februari 2017 dilaksanakan di 101 wilayah
- 27 Juni 2018 dilaksanakan di 171 wilayah
Dan di tahun 2020 ini, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan serentak pula pada 9 Desember 2020 mendatang. Tentu saja dengan memperhatikan protokol kesehatan. Penyelenggaraan tersebut dilaksanakan di 270 daerah yaitu 9 Pilgub, 224 Pilbup, dan 37 Pilwakot.
Demikian kawan-kawan perihal pemilihan kepala daerah serentak yang telah dilaksanakan di Indonesia.
2 Komentar
Makin ke sini makin banyak ya daerah yang melaksanakan pilkada serentak. Tulisan Mang Ule Keren, mencerahkan. Btw mang, keknya kalau dibikin infongrafis via canva lebih keren nih.
BalasHapusSemua tergantung pemangku kebijakannya bang, seperti pemerintah dan baleg. yang kemudian dilanjutkan oleh penyelenggara pemilu.
Hapuskek gimana bang hehehe
Terimakasih atas kunjungan anda. Silahkan tinggalkan komentar untuk catatan yang lebih baik lagi.