Bagaimana Negara Hadir untuk Pendidikan Agama?

Pendidikan merupakan sektor terpenting dalam kehidupan manusia. Kewajiban dalam menuntut ilmu merupakan sebuah keharusan bagi seluruh umat manusia dan Negara harus berperan untuk menjamin terwujudnya pendidikan yang merata. Hal tersebut sesuai dengan amanat daripada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.


Pendidikan dan agama merupakan entitas yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Agama akan kuat apabila setiap orang menanamkan pentingnya pendidikan bagi umat. Pendidikan akan memiliki nilai-nilai yang luhur apabila terdapat tuntunan agama. Begitulah keduanya saling melengkapi dan tidak dapat mengubahnya.

Nilai-nilai yang luhur dari agama dalam dunia pendidikan tentu sangat di perlukan, karena dengan hal tersebut akan membentuk karakter dan kepribadian dari peserta didik. Nilai-nilai tersebut juga, akan menjadi penjaga diri bagi peserta didik dengan menjunjung nilai-nilai kebaikan. Membangun kepribadian yang baik dan menanamkan optimisme dalam meraih masa depan yang gemilang.

Untuk mewujudkan hal tersebut, penting bagi pemerintah untuk memberikan kebijakan-kebijakan terhadap pendidikan agama. Di Indonesia sendiri, pendidikan agama merupakan bagian daripada terjaminnya kebebasan warga negara dalam memeluk agama. Hal tersebut sebagaimana yang termaktub dalam Pancasila pertama, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Kemudian hal tersebut dikuatkan kembali oleh UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Dalam Pancasila dan UUD 1945 tersebut tentu mengandung pengertian bahwa negara menjamin warga negaranya dalam memeluk agama, sekaligus menjalankan ajaran-ajarannya. Dengan demikian, agama membutuhkan pendidikan agama untuk memperkuat agamanya pada generasi-generasi selanjutnya. Oleh sebab itu, negera dalam hal memperjelas lagi kedudukan pendidikan agama yang dituangkan dalam Undang-Undang nomor. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 12 ayat 1a dijelaskan "Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan pendidik yang seagama."

Hal tersebut membuktikan bahwa Negara hadir kepada masyarakat dalam bentuk memberikan keleluasaan kepada dunia pendidikan agama dan keagamaan. Lantas, tidak cukup dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut pemerintah mengaturnya melalui peraturan kementrian pendidikan dan kebudayaan dan sinergitas dengan peraturan mentri agama yang kemudian melahirkan kurikulum dengan muatan pendidikan agama di dalamnya.

Posting Komentar

6 Komentar

  1. Mang Ule nulisnya konsisten nih... Lanjutkan mang ..

    BalasHapus
  2. beberapa pertanyaan
    1. apa bedanya uu dg uud 1945.
    2. bagaimana tanggapannya tentang kaum elit yang pada th2 sebelumnya ingin menghapuskan pendidikan agama sedangkan dalam penjelasan di atas semua berhak mendapatkan pendidikan beragama(beragama).
    3.bagaimana dg seseorang yang tidak beragama (atheis/nihilisme) apakah mereka tidak boleh di ikut sertakan dalam pelajaran agama. ?
    mohon penjelasannya master



    penanya : Muhammad Nurdin Hadi Mujibul Fatah

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih kanda Fatah. Aku jawab ya...
      1. UU dan UUD 1945 secara hierarkis atau kekuatan konstitusi berbeda. UUD adalah hal yang paling dasar, oleh karenanya UU tidak boleh bertentangan dengan UUD. Jika itu goal, maka bisa dilakukan uji materi di MK. Sederhananya, UU adalah penjelasan lebih lanjut dari UUD 1945.
      2. Sebenarnya, itu hanya isue saja... Hal tersebut mencuat sejak tahun 2015 kemudian booming lagi di tahun 2017 bahwa pendidikan agama akan di hilangkan. Tetapi, Mentri pendidikan Muhadjir Efendi sudah dengan tegas menyatakan bahwa Pendidikan agama sangat penting, dan tidak akan pernah di hapuskan.
      3. Di Indonesia tidak ada atheis, itulah kenapa kita negara kita berdasarkan Pancasila. Jadi, selama orang manapun, yang belajar di Indonesia wajib mengakui adanya Tuhan. dan bebas memilih agama yang di yakininya.

      Hapus
  3. Berasa kayak dengerin nasihat dari ibuku yang jadi guru PPKn deh. Nyimak teruss ah

    BalasHapus

Terimakasih atas kunjungan anda. Silahkan tinggalkan komentar untuk catatan yang lebih baik lagi.