Pendidikan merupakan sektor terpenting dalam kehidupan manusia. Kewajiban dalam menuntut ilmu merupakan sebuah keharusan bagi seluruh umat manusia dan Negara harus berperan untuk menjamin terwujudnya pendidikan yang merata. Hal tersebut sesuai dengan amanat daripada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.


Pendidikan dan agama merupakan entitas yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Agama akan kuat apabila setiap orang menanamkan pentingnya pendidikan bagi umat. Pendidikan akan memiliki nilai-nilai yang luhur apabila terdapat tuntunan agama. Begitulah keduanya saling melengkapi dan tidak dapat mengubahnya.

Nilai-nilai yang luhur dari agama dalam dunia pendidikan tentu sangat di perlukan, karena dengan hal tersebut akan membentuk karakter dan kepribadian dari peserta didik. Nilai-nilai tersebut juga, akan menjadi penjaga diri bagi peserta didik dengan menjunjung nilai-nilai kebaikan. Membangun kepribadian yang baik dan menanamkan optimisme dalam meraih masa depan yang gemilang.

Untuk mewujudkan hal tersebut, penting bagi pemerintah untuk memberikan kebijakan-kebijakan terhadap pendidikan agama. Di Indonesia sendiri, pendidikan agama merupakan bagian daripada terjaminnya kebebasan warga negara dalam memeluk agama. Hal tersebut sebagaimana yang termaktub dalam Pancasila pertama, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Kemudian hal tersebut dikuatkan kembali oleh UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Dalam Pancasila dan UUD 1945 tersebut tentu mengandung pengertian bahwa negara menjamin warga negaranya dalam memeluk agama, sekaligus menjalankan ajaran-ajarannya. Dengan demikian, agama membutuhkan pendidikan agama untuk memperkuat agamanya pada generasi-generasi selanjutnya. Oleh sebab itu, negera dalam hal memperjelas lagi kedudukan pendidikan agama yang dituangkan dalam Undang-Undang nomor. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 12 ayat 1a dijelaskan "Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan pendidik yang seagama."

Hal tersebut membuktikan bahwa Negara hadir kepada masyarakat dalam bentuk memberikan keleluasaan kepada dunia pendidikan agama dan keagamaan. Lantas, tidak cukup dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut pemerintah mengaturnya melalui peraturan kementrian pendidikan dan kebudayaan dan sinergitas dengan peraturan mentri agama yang kemudian melahirkan kurikulum dengan muatan pendidikan agama di dalamnya.