Nadiem Makarim dan Dana POP

Dunia pendidikan kembali gaduh. Lagi-lagi soal duit yang jumlahnya ratusan milyar yang akan dibagi-bagikan kepada organisasi untuk melakukan pelatihan-pelatihan bagi pendidik dan tenaga pendidikan. Kehadiran Yayasan Poetra Sampoerna dan Yayasan Bhakti Tanoto adalah yang sangat di permasalahkan. Bagaimana mungkin yayasan milik perusahaan raksasa di Indonesia ini akan mendapatkan bagian dari program tersebut.


Sejak diterbitkan Surat Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan pada tanggal 17 Juli 2020 nomor. 2314/B.B2/GT/2020 menuai polemik di kalangan masyarakat Indonesia. Hal tersebut dikarenakan, kedua yayasan tersebut lolos dan berhak mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Budaya yang pimpin oleh Nadiem Makariem.

Program Organisasi Penggerak (POP) yang dicanangkan untuk membantu pemerintah dalam memberikan pelatihan terhadap guru yang dikelola oleh organisasi. Sementara untuk mengikuti program ini, banyak hal yang harus di verifikasi dan tidak sembarang organisasi bisa mendapatkan dana hibah tersebut. Jumlahnya cukup fantastis yaitu 595 milyar.

Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini rakyat sudah sangat depresi dengan tingkah virus corona, sekarang kita dihadapkan dengan tingkah penguasa yang tdak jauh meresahkan. Siswa dan guru sudah rindu untuk bertemu, bertegur sapa diantara meja dan kursi sekolah sementara bagi-bagi jatah dalam bingkai program disuguhkan dihadapan. 

Belajar dengan sistem daring adalah solusi yang ditawarkan oleh Mentri pemilik Go-Jek ini. Rupanya, cukup menyesakkan karena tidak diimbangi dengan infrastruktur yang merata di setiap daerahn seperti jaringan untuk akses internet, dan fasilitas seperti smartphone. Hal tersebut, membuat banyak siswa tidak dapat belajar secara maksimal dan begitu pun menjadi beban moral guru dalam mengajar.

Sikap yang harus di apresiasi adalah sikap yang datang dari tiga organisasi yaitu PP Muhmmadiyah, NU dan PGRI yang menyatakan diri untuk keluar dari program tersebut. Masih banyak problematika pembelajaran yang harus dibenahi apalagi di era pandemic covid-19 ini. 595 milyar adalah angka yang tidak sedikit oleh karena itu perlu kiranya untuk mengalokasikannya pada pemenuhan kebutuhan pendidikan khususnya pengadaan smartphone bagi peserta didik yang tidak mampu dan subsidi kuota untuk agar dapat mengakses internet dengan mudah.

DPR Komisi X yang membidangi Pendidikan harus peka terhadap pesan rakyat. Keluhan-keluhan yang terdengar disetiap daerah. Pendidikan adalah fundamental yang harus diperjuangkan sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Usut tuntas apabila terjadi penyalahgunaan terhadap wewenang eksekutif sehingga keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

Presiden sebagai pemangku kebijakan tertinggi sudah merupakan kewajibannya untuk turut serta. Hentikan programnya dan alihkan kepada pemenuhan kebutuhan siswa yang terisolir yang tidak mendapatkan akses, juga kepada guru-guru honorer yang penghasilannya masih berada di bawah rata-rata.

Upaya KPK dalam menyelidiki polemik ini, adalah langkah yang tepat. Jangan sampai pendidikan menjadi ladang kong kali kong, antara pengusaha dengan pemerintah. Keadilan tentu saja harus ditegakan setegak-tegaknya.

Posting Komentar

0 Komentar