Akhirnya Sekolah Akan Kembali di Buka, Bagaimana Pesan Nadiem Makarim?

Kerinduan untuk bersekolah, bercengkrama dengan kawan-kawan seperjuangan menjadi tuntutan para peserta didik. Begitu pula dengan orangtua/wali murid yang sudah tidak tahan dengan keadaaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Bukan tanpa kendala, para orangtua merasa kegiatan PJJ sangat memiliki banyak tantangan yang dikeluhkan pun beragam. 

Kendala tersebut sebenarnya tidak hanya dirasakan oleh peserta didik dan orangtua siswa saja melain juga termasuk pendidik dan tenaga kependidikan dalam mengatur PJJ. Belum lagi kurang memadainya infrastruktur jaringan internet yang memungkinkan untuk melancarkan kegiatan PJJ. Orangtua mengeluhkan tidak optimal dalam mendampingi anak-anaknya belajar salah satu penyebabnya adalah karena harus bekerja atau memang kemampuan dalam mendampingi belajar anak tidak memadai. Bahkan Mendikbud sendiri mengatakan bahwa anak akan mengalami kurangnya konsentrasi saat belajar di rumah dan berpotensi menimbulkan gangguan jiwa. 

Efek yang di timbulkan bencana pandemic covid-19 ini sangat terasa terhadap dunia pendidikan. Sebut saja, ada sekitar ratusan ribu sekolah yang di tutup dan tidak bisa melaksanakan kegiatan tatap muka, 68 juta siswa yang harus belajar di rumah, dan kurang lebih empat jutaan guru yang harus di rumahkan. 

Saat ini Kementrian Pendidikan dan Budaya harus mengambil langkah kebijakan dalam menyikapi hal tersebut. Maka, terbitlah Surat Keputusan Bersama (SKB) dari empat kementrian yang kemudian menjadi dasar atas dibukanya kembali sekolah-sekolah yang ada di Indonesia. Tentu saja, dengan memiliki syarat-syarat tertentu. Diantaranya harus berada dalam zona kuning dan hijau. 

Menurut laman Satuan Tugas Penanganan Covid-19, bahwa sebaran zonasi pada zona merah dan oranye terdapat 57% daerah dan 43% pada zona kuning dan hijau. Artinya ada kemungkinan besar dari  43% tersebut, sekolah-sekolah dapat dibuka dengan menggunakan protokol kesehatan dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). 

Begitu pula dengan tahapan-tahapan belajar tatap muka pada satuan pendidikan di zona kuning dan hijau dilaksanakan secara serentak pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah. Adapun pada jenjang PAUD dilaksanakan dua bulan setelahnya. 

Beberapa pesan Mendikbud Nadiem Makarim dalam telekonferensinya di media instagram @kemendikbud.ri bahwa ada tiga hal yang harus di perhatikan untuk memulai sekolah tatap muka di tingkat satuan pendidikan. 

Mendapatkan Empat Persetujuan

Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan belajar tatap muka harus mendasarkan pada empat persetujuan. Pertama, sekolah  harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kedua, persetujuan kepala sekolah yang tentu saja berkomitmen menggunakan protokoler kesehatan yang ketat. Ketiga, persetujuan dari wakil para orangtua siswa yang tergabung dalam komite lembaga sekolah, meskipun sudah menjalankan sekolah tatap muka. Keempat, adalah pesertujuan dari orangtua/wali siswa. Apabila orangtua/wali siswa tidak menghendaki anaknya untuk belajar tatap muka maka, orangtua berhak untuk menentukan anaknya mengikuti PJJ. 

Pembatasan dalam Kelas dan Kegiatan di Sekolah

Menggunakan protokoler kesehatan adalah kewajiban seperti menggunakan masker, menyediakan handsanitizer, dan tempat untuk cuci tangan, termasuk menjaga jarak dalam berkumpul. Begitu pula dengan jumlah peserta didik yang belajar dalam tiap rombelnya yaitu harus memenuhi 50% kebawah. Untuk antisipasi keterbatasan kelas, mendikbud menyarankan untuk melakukan rotasi shifting. Tidak ada kegiatan-kegiatan lain setelah sekolah, tidak kumpul-kumpul di kantin, ekstrakurikuler dan kegiatan lainnya. Hal tersebut untuk menghindari adanya klaster covid-19. 

Kebijakan untuk Daerah 3T

Nadiem Makarim juga memperhatikan proses pendidikan di daerah 3T yaitu Terdepan, Terpencil dan Tertinggal di Indonesia. Akses untuk mendapatkan jaringan internet masih sangat sulit dan tentu saja hal tersebut menjadi kendala dalam menjalankan PJJ. Bahkan Nadiem Makarim mengatakan ada 88% dari daerah 3T yang dapat menjalan sekolah tatap muka. Tentu saja, dengan memperhatikan protokoler kesehatan covid-19. 

Pada dasarnya, meskipun sekolah di satuan pendidikan dapat di buka kembali bukan berarti dengan keadaan seperti biasanya. Hal ini, tetap dapat dilakukan dengan memperhatikan protokoler kesehatan covid-19 dan menjadi bagian dari upaya untuk menghindari hal-hal buruk terjadi. 


Posting Komentar

2 Komentar

  1. Yeaaay... Alhamdulillah. Seneng deh
    Kalau denger gini meski sebnernya tetep belum normal banget.

    BalasHapus

Terimakasih atas kunjungan anda. Silahkan tinggalkan komentar untuk catatan yang lebih baik lagi.