6 Asas Pemilihan Umum

Kawan-kawan rupanya kerangka idealis dalam menjalankan pemilihan umum di Indonesia sudah sangat bagus sekali. Bahkan, sangat mendasar demi mewujudkan kedaulatan rakyat yang di impikan oleh bangsa Indonesia. Hanya saja, tidak semua orang memahami hal-hal yang paling prinsipil dan mendasar dalam penyelenggaraan Pemilu.

Hal-hal yang prinsipil dan mendasar inilah yang kita sebut dengan asas. Pada dasarnya asas bisa diartikan sebagai dasar yaitu sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir, atau bisa dikatakan juga sebagai hukum dasar. Begitu pula, dengan penyelenggaraan Pemilu memiliki asas-asas tertentu sebagai dasar yang sangat prinsip dalam pemilu.


Asas Pemilu disebutkan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut,

"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Neggara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Kemudian lebih jelas lagi, disampaikan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pada BAB II pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut,

"Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil."

Dari penyampaian tersebut maka, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa asas dalam Pemilu menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 ada 6 yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kemudian disebut Luber Jurdil.

Baiklah, kita bahas satu-satu asas pemilu tersebut,

  • Langsung, yaitu pemilih menggunakan hak pilihnya tanpa perantara siapapun
  • Umum, yaitu bahwa pemilihan tersebut berlaku bagi semua warga negara
  • Bebas, yaitu sikap warga negara dapat menggunakan hak memilihnya sesuai dengan hati nuraninya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapapun.
  • Rahasia, yaitu pilihan yang dipilih oleh pemilih di jamin kerahasiaannya dan tidak akan diketahui oleh siapapun.
  • Jujur, yaitu pemilihan dilakukan serta semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum harus bersikap jujur.
  • Adil, yaitu semua pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan manapun.
Kawan-kawan demikianlah, informasi yang saya sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kawan-kawan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar