SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah : Sekulerisasi atau Penegakan Sekolah Merdeka?

Belum juga selesai dengan ketetapan kapan sekolah dapat berjalan dengan normal, dunia pendidikan lagi-lagi harus menerima kebijakan yang kontroversial. Di tengah pandemic Covid-19 yang kian hari menunjukan angka yang sangat mengerikan. Turunnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan dan Budaya), Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri) dan Yaqut Cholil (Menteri Agama) bersama-sama kebijakan baru yang berakaitan khusus dengan seragam sekolah Negeri. 


 SKB tersebut akhirnya, muncul kepermukaan dan membuat kegaduhan baru di dunia pendidikan. Terlepas dari itu, jika diperhatikan hal ini bermula dari dari sebuah video yang menunjukkan bahwa salah satu orangtua di SMKN 2 Padang memviralkan aksi protesnya terhadap Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan yang telah memanggil dirinya ke sekolah karena anaknya tidak menggunakan jilbab ke sekolah. Kejadian tersebut berlangsung pada bulan Januari lalu.

Hal tersebut cukup menyita perhatian netizen, dan di bagikan oleh ribuan akun. Polemik tersebut pun di respon oleh kepala sekolah SMKN 2 Padang dan segera mengklarifikasi kejadian tersebut. Pada dasarnya, penggunaan jilbab merupakan peraturan sekolah yang wajib diterapkan bagi seluruh siswa dan siswi termasuk bagi siswa yang non-muslim. Peraturan sekolah tersebut, dirasa sangat tidak toleransi terhadap agama lain yang tidak berfaham Islam apalagi di sekolah tersebut ada 46 orang siswa yang non-muslim. Oleh karenanya, pemerintah langsung memberikan respon cepat dalam hal ini menetapkan sebuah kebijakan bersama oleh 3 menteri tentang seragam sekolah. 

Tentu saja, turunnya SKB tersebut tidak lantas serta merta masyarakat meresponnya secara baik. Harapan SKB 3 Menteri tersebut dapat membentuk siswa yang toleransi dalam dunia pendidikan serta dapat mewujudkan sekolah merdeka sebagaimana yang digadang-gadangkan oleh Menteri Pendidikan dan Budaya, Nadiem Makarim. Disisi lain, upaya tersebut dipandang sangat perlu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan apalagi menyangkut kepercayaan beragama tapi disisi lain kebijakan ini dipandang sebagai bentuk sekulerisasi pendidikan di Indonesia.

Turunnya, SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah dianulir sebagai sebuah upaya sekulerisasi pendidikan di Indonesia. Bagaimana tidak, hal ini ditunjukkan dengan kebijakan bahwa menggunakan seragam dengan kekhassan agama tertentu merupakan hak individu. Dengan demikian setiap siswa, guru dan orangtua berhak menentukan dirinya menggunakan seragam dengan kekhasan agama atau tidak. Begitu pula, dengan pandangan bahwa agama tidak lagi menjadi kewajiban lembaga sekolah untuk mengaturnya, dan agama merupakan hak individu untuk menerapkannya. 

Pada dasarnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut merupakan sebuah bentuk kepedulian dalam rangka menjaga keberagaman antar umat beragama. Akan tetapi, hal tersebut tentu saja kurang tepat karena dianggap terburu-buru dan perlu kajian yang matang mengingat pemerintah sebagai Ulil Amri memiliki kewajiban dalam memperhatikan kehidupan beragama. Begitu pula dengan tanggungjawab untuk menegakkan peraturan yang berdasarkan syariat agama. 

Kebijakan tersebut, tentu banyak menuai pro dan kontra apalagi dengan ancaman sanksi yang bukan main-main. Bagaimana sebuah negara akan memulai memisahkan ajaran agama dengan memutuskan segala bentuk syariat agama di serahkan sepenuhnya kepada individu dan lembaga tidak memiliki kewajiban untuk mengurusi syariat. Bahkan memberikan teladan dalam bersyariat, karena semua dilimpahkan kepada masing-masing individu untuk memutuskan dirinya menggunakan atribut agama atau tidak.

Posting Komentar

0 Komentar